Rabu, 10 Oktober 2012

Kewarganegaraan

jelaskan perbedaan antara UUD 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen?

Jawab :
Sebelum Amandemen
  1. Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  2. Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislative dan kekuasaan yudikatif. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  3. Tidak ada aturan mengenai batasan periode untuk menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
  4. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat)
  5. Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
  6. Adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir)
  7. Serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
  8. Presiden dan wakil, gubernur, bupati dipilih oleh wakil wakil rakyat di DPR maka dari itu DPR MPR tidak bisa seenaknya untuk menurunkan presiden dan wakil presiden
  9. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
  10. Presiden menerima duta negara lain
  11. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan Negara
Sesudah Amandemen
  1. Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
  2. Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
  3. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
  4. MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
  5. Menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
  6. Penyempurnaan pasal-pasal agar tidak terjadi multitafsir
  7. Disesuaikan dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
  8. Presiden dan Wakil Presiden, gubernur, bupati dipilih langsung oleh rakyat
  9. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  10. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  11. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Tidak ada komentar: