jelaskan perbedaan antara UUD 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen?
Jawab :
Sebelum Amandemen
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislative dan kekuasaan yudikatif. Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
- Tidak ada aturan mengenai batasan periode untuk menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
- Kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat)
- Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
- Adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir)
- Serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
- Presiden dan wakil, gubernur, bupati dipilih oleh wakil wakil rakyat di DPR maka dari itu DPR MPR tidak bisa seenaknya untuk menurunkan presiden dan wakil presiden
- Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
- Presiden menerima duta negara lain
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan Negara
- Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
- Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
- Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
- MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
- Menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
- Penyempurnaan pasal-pasal agar tidak terjadi multitafsir
- Disesuaikan dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
- Presiden dan Wakil Presiden, gubernur, bupati dipilih langsung oleh rakyat
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar